Jumat, 04 Juni 2010

Ribuan Pabrik Diduga Buang Limbah ke Sungai

Sekitar 5.000 pabrik yang tersebar di tujuh Kawasan Industri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, belum memiliki fasilitas Instalasi Pengolahan Limbah (IPAL). Ini disampaikan Kepala Sub Bidang Penataan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Nanang S. Hadi di Cikarang, Bekasi, Rabu (24/5).

Menurut Nanang, Dinas Lingkungan Hidup baru memberikan 30 izin pengolahan limbah bagi 10 hingga 15 pabrik di setiap kawasan industri. Jumlah ini masih sangat kurang. Dari 5.000 pabrik, idealnya Dinas Lingkungan Hidup sudah mengeluarkan 150 izin.

Nanang mengatakan, ketiadaan IPAL berdampak pada pencemaran limbah cair di permukiman warga. Pabrik-pabrik tanpa IPAL diduga membuang limbahnya ke sungai. Padahal, limbah cair harus diolah melalui IPAL agar zat kimia tidak merusak biota air dan dan air tanah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Gue

Gue