Senin, 07 Juni 2010

Pam Nappas Tolak Pembuangan Lumpur PLTU ke Laut

ADANG JUKARDI/"PRLM"
ADANG JUKARDI/"PRLM"
RATUSAN pendemo dari LSM Paguyuban Masyarakat Nelayan Petani Palabuhanratu Sukabumi (Pam Nappas) sedang berdemontrasi di depan kantor Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kab. Sukabumi di Cisolok, Senin (7/6). Mereka menolak tegas rencana pembuangan lumpur hasil pengerukan dermaga PLTU Palabuhanratu ke tengah laut.*

SUKABUMI, (PRLM).- Sekitar 300 orang yang tergabung dalam LSM Paguyuban Masyarakat Nelayan Petani Palabuhanratu Sukabumi (Pam Nappas) melakukan aksi demontrasi menolak rencana pembuangan lumpur hasil pengerukan dermaga PLTU ke tengah laut. Pasalnya, pembuangan lumpur tersebut akan menimbulkan pencemaran air laut yang dapat merusak ekosistem dan biota laut.

Aksi demo itu mulanya dilancarkan di depan TPI Palabuhanratu. Setelah itu, mereka berkonvoi kendaraan menuju kantor (BLH) di Cisolok untuk meminta surat pernyataan penolakan dari Kepala BLH Kab. Sukabumi, H. Iwan Ridwan lengkap dengan tanda tangannya.

Selanjutnya, mereka kembali lagi ke Palabuhanratu untuk berdemo di depan gedung DPRD sekaligus meminta tanda tangan dukungan penolakannya dari Ketua DPRD Kab. Sukabumi, Badri Suhendi, S.IP. Setelah beraudiensi sekaligus mendapatkan tanda tangan dari Badri, akhirnya para pendemo membubarkan diri. Walaupun aksi itu mendapatkan pengawalan ketat pasukan Dalmas Polres Sukabumi bahkan diawasi langsung Kapolres Sukabumi AKBP Herukoco yang turun ke lokasi, namun aksi itu berlangsung aman dan tertib.

Menurut Koordinator Lapangan (Korlap) aksi demo, H. S. Elang Wijaya KSM, S.E., Pam Nappas menolak tegas rencana PLN Projek PLTU yang akan membuang lumpur hasil pengerukan pembuatan dermaga projek PLTU ke tengah laut. Pasalnya, pembuangan lumpur ke laut sebanyak 1,7 juta kubik itu, dapat merusak ekosistem dan biota laut hingga dapat menurunkan produksi ikan hasil tangkapan nelayan.

Di hadapan para pendemo, Kepala BLH Kab. Sukabumi, H. Iwan Ridwan, mengatakan, aspirasi Pam Nappas yang menolak pembuangan lumpur ke laut itu, sebelumnya sudah merupakan kebijakan BLH. Bahkan kebijakan itu sudah berbentuk surat yang tak lama lagi akan disampaikan kepada BPLHD Jabar.

Hal senada dikatakan Ketua DPRD Kab. Sukabumi, Badri Suhendi, S.IP. yang disampaikan dalam forum audiensi. Badri menilai, pihaknya sepakat dengan tuntutan Pam Nappas yang tidak menyetujui pembuangan lumpur ke laut. Sebab dampak lingkungannya, dapat mencemari perairan laut hingga menyebabkan kerusakan ekosistem dan biota laut.

Ketika dikonfirmasi di kantornya, Manager Sektor PLN PLTU Palabuhanratu, Sulkan Hanudji mengatakan, dari hasil penelitian sementara konsultan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Bandung, lumpur hasil pengerukan dermaga PLTU yang tertera dalam Amdal PLTU, diakui akan dibuang ke laut. Akan tetapi, hal itu diyakini tidak akan menimbulkan dampak lingkungan karena dibuangnya di dalam palung laut yang cukup dalam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Gue

Gue