Anggota tim utusan Dirjen SDA tersebut antara lain Kasubditjen Jaringan Teknis, Ir. Slamet Budi Santoso dan Kabag Hukum Dirjen SDA Ir. Amir Hamzah SH. Kehadiran mereka di bantaran sungai didampingi sejumlah pejabat teras BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai Citanduy dan beberapa pejabat di lingkup Dinas PU Kota Banjar.
Dalam penjelasannya, Ir. Amir Hamzah mengatakan bahwa beberapa waktu lalu BBWS Citanduy dan Pemkot Banjar menyurati Dirjen SDA untuk meminta rekomendasi teknis terkait pembangunan PMC di bantaran Citanduy yang diduga melanggar batas sempadan. Karena ada surat itulah, pihaknya datang ke Banjar. Akan tetapi, kata dia, dalam prakteknya, yang ditinjau tim bukan hanya sempadan sungai di Banjar saja. Kondisi sempadan sungai di wilayah lain pun ditinjau oleh tim Dirjen SDA. "Kondisi sempadan sungai di wilayah lain pun kami tinjau," kata dia.
Dijelaskan, walaupun sudah melakukan peninjauan, pihaknya belum bisa bersikap atas pembangunan di bantaran Citanduy. Semuanya harus dikaji dulu secara seksama. Ia bahkan mengatakan bahwa rekomendasi teknis tentang hal itu, dipastikan akan diputuskan oleh pengambil kebijakan di Direktorat Jenderal SDA.
Kepala BBWS Citanduy, Ir. Agus Rahardjo mengatakan, bahwa pihaknya hanya bertindak sebagai fasilitator antara Pemkot Banjar dengan pemerintah pusat khususnya Dirjen SDA dalam kasus tersebut. BBWS tidak bermaksud untuk menyudutkan siapapun, termasuk Pemkot Banjar dan PMC. Hubungan dengan Pemkot Banjar akan selalu dijaga dengan baik.
Sementara itu, berdasarkan pantauan "PRLM", di sepanjang Sungai Citanduy di wilayah Kota Banjar, sebenarnya bangunan yang melanggar bantaran sungai, bukan hanya di lingkungan Parunglesang. Jauh sebelumnya, ratusan bangunan sudah berdiri bahkan banyak yang berada tepat di pinggir sungai, termasuk Pendopo Walikota Banjar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar