Jumat, 04 Juni 2010

Dada Inginkan Revolusi Pelaksanaan Lingkungan Hidup di Kota Bandung

Walikota Bandung, H Dada Rosada mengajak masyarakat, mengurangi penggunaan kantung-kantung plastik untuk barang belanjaannya. Imbauan yang sama juga disampaikan kepada pengusaha dan pengelola pusat-pusat perbelanjaan, mall, factory outlet maupun swalayan. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung ke depan, tidak mustahil akan memberlakukan larangan penggunaan kantung plastik dalam bentuk peraturan daerah (Perda).

“Sebagai pengganti kantung plastik, bisa menggunakan kantung berbahan kertas atau paper bag, atau bahan lain yang ramah lingkungan,” kata Dada dalam kesempatan launching Bandung Green and Clean (BGC) 2010, di Taman Pramuka Jalan RE Martadinata, Kamis (3/6).

Pembatasan penggunaan kantung plastik, lanjut Dada, setidaknya akan mengurangi sampah plastik yang memiliki sifat sulit terurai. Sampah khususnya plastik merupakan persoalan krusial terkait upaya pengelolaan lingkungan hidup di Kota Bandung di samping penghijauan. “Peningkatan kualitas lingkungan hidup, menjaga kualitas dan kuantitas ketersedian air, udara dan tanah, saya ingin ada gerakan kolektif yang bersifat revolusi,” tegasnya.

Pembatasan akan dilakukan secara bertahap. Dipertimbangkan jenis usaha apa yang tidak boleh menggunakan kantung plastik, sehingga tidak menimbulkan gejolak ketenagakerjaan. “Kita tidak mau dan tidak ada niat mematikan usaha mereka. Kita buat kebijakan yang tidak merugikan pihak-pihak terkait,” ujarnya.

Kemungkinan dibuatnya perda pengaturan pengurangan penggunaan kantung plastik, Ketua DPRD Kota Bandung, Erwan Setiawan menyatakan pihaknya sangat menyambut baik dan siap mendukung. Mewujudkannya, akan menunggu dari Pemkot dalam bentuk lembaran kota (LK). “Kita tunggu ajuan dari Pemkot. Prinsipnya kita akan mendukung penuh,” ujarnya, Jumat (4/6).

Kepala Bidang Rehabilitasi Lingkungan Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bandung, Ayu Sukenjah sepakat pemakaian kantong plastik sudah saatnya diatur dalam undang-undang. Namun, adanya rentetan jenjang perundang-undangan membutuhkan waktu lama hingga Bandung memiliki peraturan itu.

“Produksi sampah plastik Kota Bandung per hari mencapai 1.625 meter kubik. Material ini bisa diurai alam dalam waktu hingga 400 tahun. Jadi, hingga saat ini, solusi yang bisa kami usulkan adalah dengan mengganti tas plastik dengan bahan kertas atau kain, maupun memakai kembali kantong plastik bekas untuk kegunaan lain,” ujarnya.

Kepala BPLH Kota Bandung, H Dandan Riza Wardana menuturkan, BGC 2010 merupakan kegiatan tahap kedua dengan sasaran diperluas menjangkau 200 RW. Sebelumnya di 2009, sasaran terbatas hanya di 100 RW. Gerakan penghijauan dan pengelolaan sampah pola 3 R (reuse, reuse, recycle) berbasis masyarakat ini, didukung sedikitnya 4.500 kader dan 200 fasilitator lingkungan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Gue

Gue