Jumat, 04 Juni 2010

Pemerintah Masih Melegalkan Perusakan Lingkungan

Pemerintah hingga kini dinilai masih melegalkan perusakan lingkungan hidup. "Kita mengalami krisis yang sudah pada tahap anomali lingkungan, karena pemerintah sendiri menjadi panglima dari upaya melegalkan kerusakan lingkungan," kata Pakar lingkungan hidup dari Surabaya, Suparto Wijoyo di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (4/6).

Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya itu mengemukakan hal tersebut menanggapi peringatan Hari Lingkungan Hidup se-Dunia pada setiap 5 Juni.

"Bukti dari pemerintah menjadi panglima dari anomali lingkungan hidup itu antara lain izin dari pemerintah untuk pembabatan hutan dalam Undang-undang 41/1999, izin pertambangan di hutan lindung dalam Undang-undang 19/2004, dan sebagainya," katanya.

Menurut dia, izin dari pemerintah itulah yang mendorong terjadinya kerusakan hutan di Sumatra, Kalimantan, dan Sulawesi, kemudian izin pemerintah pula yang mendorong pertambangan yang juga merusak lingkungan. "Hal itu pula yang mendorong investor menjadi predator yang merusak lingkungan, tapi mereka melakukan hal itu dengan regulasi yang dibuat pemerintah, karena itu perlu dihentikan secepatnya,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Gue

Gue