Sabtu, 24 Oktober 2009

Artikel

1 komentar:

  1. Limbah Medis
    Pada umumnya 10 - 15% limbah yang dihasilkan oleh sarana pelayan kesehatan, adalah limbah medis. Limbah medis kebanyakan sudah terkontaminasi oleh bakteri, virus, racun dan bahan radioaktif yang berbahaya bagi manusia dan makhluk lain di sekitar lingkungannya. Jadi limbah medis dapat dikategorikan sebagai limbah infeksius dan masuk pada klasifikasi limbah bahan berbahaya dan beracun. Untuk mencegah terjadinya dampak negatif limbah medis tersebut terhadap masyarakat atau lingkungan, maka perlu dilakukan pengelolaan secara khusus.





    KATEGORI LIMBAH

    * Limbah Infeksius

    Limbah yang dicurigai mengandung bahan patogen contoh kultur laboratorium, limbah dari ruang isolasi, kapas, materi atau peralatan yang tersentuh pasien yang terinfeksi, ekskreta
    * Limbah Patologis

    Jaringan atau potongan tubuh manusia, contoh bagian tubuh, darah dan cairan tubuh yang lain termasuk janin
    * Limbah Benda Tajam

    Limbah benda tajam, contoh jarum, peralatan infus, skalpel, pisau, potongan kaca
    * Limbah Farmasi

    Limbah yang mengandung bahan farmasi contoh obat-obatan yang sudah kadaluwarsa atau tidak diperlukan lagi, item yang tercemar atau berisi obat

    * Limbah Genotoksik

    Limbah yang mengandung bahan dengan sifat genotoksik contoh limbah yang mengandung obat-obatan sitostatik (sering dipakai dalam terapi kanker) zat kimia genotoksik. Produk bersifat genotoksik yang paling banyak digunakan untuk sarana pelayanan kesehatan:

    1. Golongan Karsinogenik
    * Benzen
    2. Obat Sitotoksik
    * Azatioprin, Klorambusil, Siklosporin, Siklofosfamid, Melfalan, Semustin, Tamoksifen, Tiotepa, Treosulfan
    3. Golongan yang kemungkinan karsinogenik
    * Azacitidine, bleomycin, carmustine, chloramphenicol, chlorozotocin, cisplatin, dacarbazine, daunorubicin, dihydroxymethylfuratrizine (e.g. Panfuran S—no longer in use), doxorubicin, lomustine, methylthiouracil, metronidazole, mitomycin, nafenopin, niridazole, oxazepam, phenacetin, phenobarbital, phenytoin, procarbazine hydrochloride, progesterone, sarcolysin, streptozocin, trichlormethine

    * Limbah Kimia

    Limbah yang mengandung bahan kimia contoh reagen di laboratorium, film untuk rontgen, desinfektan yang kadaluwarsa atau sudah tidak diperlukan, solven. Limbah ini dikategorikan limbah berbahaya jika memiliki beberapa sifat (toksik, korosif (pH12), mudah terbakar, reaktif (mudah meledak, bereaksi dengan air, rawan goncangan), genotoksik

    * Limbah dengan kandungan logam berat tinggi

    Baterai, thermometer yang pecah, alat pengukur tekanan darah

    * Wadah bertekanan

    Tabung gas anestesi, gas cartridge, kaleng aerosol, peralatan terapi pernafasan, oksigen dalam bentuk gas atau cair

    * Limbah Radioaktif

    * Limbah yang mengandung bahan radioaktif contoh cairan yang tidak terpakai dari terapi radioaktif atau riset di laboratorium

    SUMBER LIMBAH MEDIS

    * Unit pelayanan kesehatan dasar
    * Unit pelayanan kesehatan rujukan
    * Unit pelayanan kesehatan penunjang ( laboratorium)
    * Unit pelayanan non kesehatan ( farmasi )

    Cara perlakuan terhadap bahan medis berbahaya , perlakuan yang tidak benar menimbulkan resiko ancaman yang bersifat infeksious, yang menimbulkan kerugian kesehatan.

    BalasHapus

Gue

Gue